Sejak diresmikan tahun 1982 status Museum Negeri Propinsi Sumatera Utara
adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan di tingkat Propinsi dibawah
pembinaan Kanwil Pendidikan dan
Kebudayaan Propinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan No.
0282/F1.2/CI.1988, Museum Negeri Propinsi dipimpin oleh seorang Kepala Museum dibantu oleh Kasub Bag.Tata
Usaha, Kepala Seksi Bimbingan dan
Edukasi, Kepala Seksi Koleksi, Kepala Seksi Konservasi dan Preparasi. Struktur organisasi di Museum
berubah Berdasarkan keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 001/0/1981 tanggal 9 Januari
1991 tentang Organisasi dan Tata kerja Museum Negeri Propinsi. Jabatan
struktural adalah Kepala Museum dan Kasub Bag. Tata Usaha, ditambah dengan jabatan fungsional.
Sejalan dengan diberlakukannya Otonomi
Daerah tahun 2000, sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 1999, status Museum Negeri Propinsi diserahkan
menjadi kewenangan daerah (Propinsi) dan sesuai dengan Keputusan Gubernur
Sumatera Utara No 06 – 1- 442K/tahun
2002, Museum Negeri Propinsi Sumatera Utara sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Sumatera Utara. Susunan organisasi terdiri
dari Kepala Museum dibantu oleh Kasub
Bag Tata Usaha, Kepala Seksi Koleksi, Kepala Seksi Bimbingan dan Edukasi, Kepala
Seksi Konservasi dan Preparasi serta tenaga Fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar