SURAT TUGAS
No: 800/95.C/2013
1.
Sehubungan
dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara no. 3 tahun 2011 tentang Organisasi,
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Sumatera Utara bahwa jabatan kepala seksi pada UPTD Museum
Negeri Provinsi Sumatera Utara dihapuskan.
2.
Guna
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas teknis, maka Kepala UPT. Museum Negeri
Prov. Sumatera Utara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara
menugaskan :
No.
|
N
a m a / NIP
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
Martina Silaban, SH
NIP. 19660301 198603 2
005
Pembina Tingkat I ( IV/b
)
|
Pamong Budaya Madya
|
1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas Bimbingan dan Edukasi.
2. Mengkoordinir dan melaksanakan tugas, kegiatan Bimbingan dan Edukasi.
3. Melaksanakan tugas yang diberikan
oleh Kepala Museum Negeri Prov. Sumatera Utara
|
3.
Demikian
disampaikan untuk dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Medan,
Februari 2013
Disetujui :
Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala
UPTD. Museum Negeri
Pariwisata Prov. Sumatera Utara Propinsi Sumatera Utara
Drs.
Naruddin Dalimunthe, MSP Drs.
Hj. Sri Hartini, M. Si
Pembina
Utama Muda Pembina
Tingkat I
NIP. 19530921 198301 1 003 NIP.
19581001 198403 2 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar