Medan, Rabu, tanggal 20 Januari 2016, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara AJUB SURATMAN, Bc.IP., S.Pd., M.Si melakukan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan
PPNS terhadap 2 orang PPNS dan 8 orang Notaris dan Notaris pengganti.
Adapun 2 orang PPNS yang di lantik yaitu Biliater Situngkir, ST dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Benny Iskandar, ST., MT dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan. Pelantikan
dan pengambilan sumpah jabatan juga dihadiri oleh Pejabat Struktural Eselon II, III,
dan IV di jajaran Kanwil Kementerian Hukum
dan HAM Provinsi Sumatera Utara. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan untuk dapat bekerja secara maksimal dan lebih mengautamakan kepentingan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi ataupun golongan sehingga dapat tercipta sebuah keadilan yang merata.
Disampaikan juga bahwa PPNS adalah Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk
melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana
tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik
Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang
menjadi dasar hukumnya masing-masing, begitu juga dengan pejabat Notaris yang dilantik dihimbau harus dapat melaksanakan tugasnya secara nyata dan segera berkoordinasi dengan instasi terkait di daerah masing-masing, pelantikan ini bukanlah sebuah seremonial belaka, tetapi hal ini dilakukan agar pejabat yang mengamban tugas sesuai dengan bidangnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, jujur, adil dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk lebih
memperjelas tentang PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil) ini , kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik
PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan pemerintah.
PPNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya. Untuk saat ini PPNS Cagar Budaya untuk wilayah Sumatera Utara berjumlah 2 orang, 1 orang berkedudukan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan 1 orang berkedudukan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh.
Jumat
(27/03/15) bertempat di ruang serbaguna lt. 4 Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada pukul 14.00 WIB. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta DR. Mardjoeki, Bc.IP.,M.Si.,
melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji PPNS, Majelis Pengawas Daerah
Notaris (MPDN), Notaris Pindah dan Notaris Cuti/Pengganti serta
Pewarganegaraan, adapun acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan
Hukum dan HAM dan undangan.
Dalam
masyarakat yang sederhana,hukum berfungsi untuk menciptakan dan
memelihara keamanan serta ketertiban.Fungsi ini berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat itu sendiri yang meliputi berbagai aspek
kehidupan masyarakat yang bersifat dinamis yang memerlukan kepastian,
ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan
keadilan, kehidupan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum. Dan
kepada para peserta sumpah saya sampaikan, pertama PPNS
sebagai institusi di luar POLRI yaitu tidak lain untuk membantu
tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga tidak dapat
disangkal lagi bahwa kendali atas proses penyidikan ada pada tataran
membantu, sedangkan kedudukan institusi Polri sebagai Koordinator
Pengawas (Korwas) menjadi hal yang kontra produktip apabila muncul
pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan
tanpa perlu berkoordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI, kedua
Tugas Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap notaris belum berjalan efektif, tentu saja dampak yang
ditimbulkan akan berakibat secara langsung kepada Majelis Pengawas
Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Pusat
(MPP), oleh karena pelaksanaan tugas organisasi pengawas notaris ini
memiliki hubungan yang saling sinergi secara symbiosis dan mutualisme
dan tidak berdiri sendiri secara otonom, ketiga Notaris
sebagai perilaku profesi memiliki unsur-unsur yaitu perilaku notaris
harus memiliki integritas moral yang mantap, harus jujur bersikap
terhadap klien maupun diri sendiri, sadar akan batas-batas
kewenangannya.Jabatan yang dipangku notaris adalah jabatan kepercayaan
dan justru oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu
kepadanya, keempat bagi Warga Negara Indonesia yang
baru saja diambil sumpah dan janjinya untuk segera dalam waktu 14 hari
mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya kepada Kantor Imigrasi
sesuai tempat dan kedudukan saudara serta dinas kependudukan dan catatan
sipil sehingga proses kewarganegaraannya menjadi lengkap, demikian kata
sambutan bapak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dan data yang yang
diambil sumpah dan janji sebagai berikut PPNS 2 (dua) orang, MPDN 2
(dua) orang, Notaris Pindah dan Cuti 6 (enam) orang dan Pewarganegaraan 2
(dua) orang
- See more at:
http://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini/1488-pengambilan-sumpah-dan-pelantikan-ppns-pewarganegaraan-notaris-pindah-dan-pengganti#sthash.yMWDVCtp.dpuf
Jumat
(27/03/15) bertempat di ruang serbaguna lt. 4 Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada pukul 14.00 WIB. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta DR. Mardjoeki, Bc.IP.,M.Si.,
melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji PPNS, Majelis Pengawas Daerah
Notaris (MPDN), Notaris Pindah dan Notaris Cuti/Pengganti serta
Pewarganegaraan, adapun acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan
Hukum dan HAM dan undangan.
Dalam
masyarakat yang sederhana,hukum berfungsi untuk menciptakan dan
memelihara keamanan serta ketertiban.Fungsi ini berkembang sesuai dengan
perkembangan masyarakat itu sendiri yang meliputi berbagai aspek
kehidupan masyarakat yang bersifat dinamis yang memerlukan kepastian,
ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan
keadilan, kehidupan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum. Dan
kepada para peserta sumpah saya sampaikan, pertama PPNS
sebagai institusi di luar POLRI yaitu tidak lain untuk membantu
tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga tidak dapat
disangkal lagi bahwa kendali atas proses penyidikan ada pada tataran
membantu, sedangkan kedudukan institusi Polri sebagai Koordinator
Pengawas (Korwas) menjadi hal yang kontra produktip apabila muncul
pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan
tanpa perlu berkoordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI, kedua
Tugas Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap notaris belum berjalan efektif, tentu saja dampak yang
ditimbulkan akan berakibat secara langsung kepada Majelis Pengawas
Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Pusat
(MPP), oleh karena pelaksanaan tugas organisasi pengawas notaris ini
memiliki hubungan yang saling sinergi secara symbiosis dan mutualisme
dan tidak berdiri sendiri secara otonom, ketiga Notaris
sebagai perilaku profesi memiliki unsur-unsur yaitu perilaku notaris
harus memiliki integritas moral yang mantap, harus jujur bersikap
terhadap klien maupun diri sendiri, sadar akan batas-batas
kewenangannya.Jabatan yang dipangku notaris adalah jabatan kepercayaan
dan justru oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu
kepadanya, keempat bagi Warga Negara Indonesia yang
baru saja diambil sumpah dan janjinya untuk segera dalam waktu 14 hari
mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya kepada Kantor Imigrasi
sesuai tempat dan kedudukan saudara serta dinas kependudukan dan catatan
sipil sehingga proses kewarganegaraannya menjadi lengkap, demikian kata
sambutan bapak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dan data yang yang
diambil sumpah dan janji sebagai berikut PPNS 2 (dua) orang, MPDN 2
(dua) orang, Notaris Pindah dan Cuti 6 (enam) orang dan Pewarganegaraan 2
(dua) orang
- See more at:
http://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini/1488-pengambilan-sumpah-dan-pelantikan-ppns-pewarganegaraan-notaris-pindah-dan-pengganti#sthash.yMWDVCtp.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar