Mengenal lebih dekat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya
Siapakah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.?
Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengamanatkan pelindungan, pelestarian, penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran terhadap Cagar Budaya. Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang pelestarian Cagar
Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak
pidana Cagar Budaya.
PPNS Cagar Budaya juga memiliki wewenang yang diatur dalam pasal 100 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
WEWENANG PPNS Cagar Budaya yaitu :
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana cagar budaya
2. Melakan penindakan pertama ditempat kejadian perkara.
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
4. Melaksanakan penggeledahan dan penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tinda pidana Cagar Budaya
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang
7. Memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi
8. Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dalam pemeriksaan perkara.
9. Membuat dan menandatangani berita acara
10. Mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Cagar Budaya.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar