Senin, 25 Januari 2016

PIDANA TERHADAP PELANGGARAN TENTANG CAGAR BUDAYA


Cagar Budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.


Kriteria Cagar Budaya :
1. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih
2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun
3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dan
4. Memikliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa

Guna untuk melindung, menjaga Cagar Budaya dari perbuatan-perbuatan yang tidak bertanggung jawab, maka pemerintah melindungi keberadaan Cagar Budaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 Tetang Cagar Budaya yang terdapat pada BAB XI Ketentuan Pidana.




BAB XI
KETENTUAN PIDANA


Pasal 101

Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 102

Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 103

Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 104

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 105
Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).


Pasal 106
  (1)        Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun  dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 

  (2)      Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),   dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
 .




Pasal 107
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 108
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 109
(1)           Setiap orang yang tanpa izin Menteri, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2)           Setiap orang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali kota, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 110
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).






Jumat, 22 Januari 2016

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya


Mengenal lebih dekat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya


Siapakah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.?
Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengamanatkan  pelindungan, pelestarian, penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran terhadap Cagar Budaya. Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya.

PPNS Cagar Budaya juga memiliki wewenang yang diatur dalam pasal 100 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.  

WEWENANG PPNS Cagar Budaya yaitu :

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana cagar budaya
2. Melakan penindakan pertama ditempat kejadian perkara.
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
4. Melaksanakan penggeledahan dan penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tinda pidana Cagar Budaya
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang
7. Memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi
8. Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dalam pemeriksaan perkara.
9. Membuat dan menandatangani berita acara
10. Mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Cagar Budaya.

Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Kamis, 21 Januari 2016

Pelantikan PPNS di Kemenkumham Kanwil Sumut



Medan, Rabu, tanggal 20 Januari 2016, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara AJUB SURATMAN, Bc.IP., S.Pd., M.Si melakukan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS terhadap  2 orang PPNS dan 8 orang Notaris dan Notaris pengganti.
Adapun 2 orang PPNS yang di lantik yaitu Biliater Situngkir, ST dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Benny Iskandar, ST., MT dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan juga dihadiri oleh Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan untuk dapat bekerja secara maksimal dan lebih mengautamakan kepentingan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi ataupun golongan sehingga dapat tercipta sebuah keadilan yang merata.
Disampaikan juga bahwa PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, begitu juga dengan pejabat Notaris yang dilantik dihimbau harus dapat melaksanakan tugasnya secara nyata dan segera berkoordinasi dengan instasi terkait di daerah masing-masing, pelantikan ini bukanlah sebuah seremonial belaka, tetapi hal ini dilakukan agar pejabat yang mengamban tugas sesuai dengan bidangnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, jujur, adil dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 


Untuk lebih memperjelas tentang PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil) ini , kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan pemerintah.


PPNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya. Untuk saat ini PPNS Cagar Budaya untuk wilayah Sumatera Utara berjumlah 2 orang, 1 orang berkedudukan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan 1 orang berkedudukan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh.
 


Jumat (27/03/15) bertempat di ruang serbaguna lt. 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada pukul 14.00 WIB. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta DR. Mardjoeki, Bc.IP.,M.Si., melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji PPNS, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Notaris Pindah dan Notaris Cuti/Pengganti serta Pewarganegaraan, adapun acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan undangan.
2015-03-27 Notaris 1
Dalam masyarakat yang sederhana,hukum berfungsi untuk menciptakan dan memelihara keamanan serta ketertiban.Fungsi ini berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri yang meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat yang bersifat dinamis yang memerlukan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan, kehidupan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum. Dan kepada para peserta sumpah saya sampaikan, pertama PPNS sebagai institusi di luar POLRI yaitu tidak lain untuk membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa kendali atas proses penyidikan ada pada tataran membantu, sedangkan kedudukan institusi Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) menjadi hal yang kontra produktip apabila muncul pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu berkoordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI, kedua Tugas Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris belum berjalan efektif, tentu saja dampak yang ditimbulkan akan berakibat secara langsung kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Pusat (MPP), oleh karena pelaksanaan tugas organisasi pengawas notaris ini memiliki hubungan yang saling sinergi secara symbiosis dan mutualisme dan tidak berdiri sendiri secara otonom, ketiga Notaris sebagai perilaku profesi memiliki unsur-unsur yaitu perilaku notaris harus memiliki integritas moral yang mantap, harus jujur bersikap terhadap klien maupun diri sendiri, sadar akan batas-batas kewenangannya.Jabatan yang dipangku notaris adalah jabatan kepercayaan dan justru oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya, keempat bagi Warga Negara Indonesia yang baru saja diambil sumpah dan janjinya untuk segera dalam waktu 14 hari mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya kepada Kantor Imigrasi sesuai tempat dan kedudukan saudara serta dinas kependudukan dan catatan sipil sehingga proses kewarganegaraannya menjadi lengkap, demikian kata sambutan bapak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dan data yang yang diambil sumpah dan janji sebagai berikut PPNS 2 (dua) orang, MPDN 2 (dua) orang, Notaris Pindah dan Cuti 6 (enam) orang dan Pewarganegaraan 2 (dua) orang
- See more at: http://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini/1488-pengambilan-sumpah-dan-pelantikan-ppns-pewarganegaraan-notaris-pindah-dan-pengganti#sthash.yMWDVCtp.dpuf

Jumat (27/03/15) bertempat di ruang serbaguna lt. 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada pukul 14.00 WIB. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta DR. Mardjoeki, Bc.IP.,M.Si., melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji PPNS, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Notaris Pindah dan Notaris Cuti/Pengganti serta Pewarganegaraan, adapun acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan undangan.
2015-03-27 Notaris 1
Dalam masyarakat yang sederhana,hukum berfungsi untuk menciptakan dan memelihara keamanan serta ketertiban.Fungsi ini berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri yang meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat yang bersifat dinamis yang memerlukan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan, kehidupan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum. Dan kepada para peserta sumpah saya sampaikan, pertama PPNS sebagai institusi di luar POLRI yaitu tidak lain untuk membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa kendali atas proses penyidikan ada pada tataran membantu, sedangkan kedudukan institusi Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) menjadi hal yang kontra produktip apabila muncul pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu berkoordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI, kedua Tugas Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris belum berjalan efektif, tentu saja dampak yang ditimbulkan akan berakibat secara langsung kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Pusat (MPP), oleh karena pelaksanaan tugas organisasi pengawas notaris ini memiliki hubungan yang saling sinergi secara symbiosis dan mutualisme dan tidak berdiri sendiri secara otonom, ketiga Notaris sebagai perilaku profesi memiliki unsur-unsur yaitu perilaku notaris harus memiliki integritas moral yang mantap, harus jujur bersikap terhadap klien maupun diri sendiri, sadar akan batas-batas kewenangannya.Jabatan yang dipangku notaris adalah jabatan kepercayaan dan justru oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya, keempat bagi Warga Negara Indonesia yang baru saja diambil sumpah dan janjinya untuk segera dalam waktu 14 hari mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya kepada Kantor Imigrasi sesuai tempat dan kedudukan saudara serta dinas kependudukan dan catatan sipil sehingga proses kewarganegaraannya menjadi lengkap, demikian kata sambutan bapak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dan data yang yang diambil sumpah dan janji sebagai berikut PPNS 2 (dua) orang, MPDN 2 (dua) orang, Notaris Pindah dan Cuti 6 (enam) orang dan Pewarganegaraan 2 (dua) orang
- See more at: http://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini/1488-pengambilan-sumpah-dan-pelantikan-ppns-pewarganegaraan-notaris-pindah-dan-pengganti#sthash.yMWDVCtp.dpuf

Ikuti Lomba Puisi Perjuangan 2019

LOMBA BACA PUISI PERJUANGAN TINGKAT UMUM SE - KOTA MEDAN DI MUSEUM NEGERI PROV. SUMATERA UTARA MEDAN, 15 AGUSTUS 2019 Dalam ...