Cagar Budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
1. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih
2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun
3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dan
4. Memikliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa
Guna untuk melindung, menjaga Cagar Budaya dari perbuatan-perbuatan yang tidak bertanggung jawab, maka pemerintah melindungi keberadaan Cagar Budaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 Tetang Cagar Budaya yang terdapat pada BAB XI Ketentuan Pidana.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 101
Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan
kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 102
Setiap orang yang dengan sengaja
tidak melaporkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) , dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang tanpa izin
Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang dengan sengaja
merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mencuri Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
.
(2) Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
.
Pasal 107
Setiap orang yang tanpa izin
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) bulan
dan paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang tanpa izin Menteri,
gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 109
(1)
Setiap orang yang tanpa izin
Menteri, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang tanpa izin
gubernur atau izin bupati/wali kota, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah
provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
Pasal 110
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan
Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).