Peresmian dan Sosialisasi Mesjid Raya Al-Osmani Labuhan Deli Medan Sebagai Cagar Budaya
Untuk melestarikan peninggalan sejarah yang sangat memiliki nilai penting terhadap jati diri bangsa maka perlu dilakukan berbagai kegiatan yang sangat mendesak agar peninggalan sejarah dapat terpelihara diantaranya penetapan benda/objek peninggalan sejarah tersebut sebagai Cagar Budaya yang telah digagas dan sosialisasikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Kebudayaan yang telah merumuskan untuk penetapan cagar budaya pada tingkat pusat, provinsi dan daerah. Untuk mensinergikan program Dirjen Kebudayaan tersebut maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara melakukan kegiatan Peresmian dan Sosialisasi Mesjid Raya Al-Osmani Labuhan Deli Medan Sebagai Cagar Budaya dengan tema "Dengan pelaksanaan sosialisasi cagar budaya Masjid Raya Al-Osmani kita jadikan sebagai salah satu tujuan wisata religi, sejarah dan budaya di Sumatera Utara". Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur baik dari pihak organisasi masyarakat, lembaga adat, instansi pemerintah dan para pengetua adat melayu. Acara yang dilakanakan pada tanggal 03 April 2014 di Labuhan Deli Medan Sumatera Utara ini dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Asisten Bidang Pendidikan dan Kesehatan yang menyambut baik kegiatan ini dan kiranya kegiatan seperti ini harus terus ditingkatkan mengingat banyaknya peninggalan sejarah di Sumatera Utara yang belum jelas statusnya. Hal ini sangat penting agar peninggalan sejarah dapat dilestarikan dan dikelola dengan baik sesuai fungsinya.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara Dra. Hj. Sri Hartini, M. Si sebagai panitia kegiatan tersebut dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya dari berbagai pihak yang telah mendukung terlaksanakanya kegiatan penetapan Mesjid Raya Al-Osmani sebagai Cagar Budaya Tingkat Provinsi. Dengan ditetapkannya Masjid Raya Al-Osmani sebagai Cagar Budaya maka pada saat ini Masjid Raya Al-Osmani telah dapat dijadikan sebagai salah satu tujuan wisata religi, sejarah dan budaya di Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut diadakan diskusi tentang Sosialisasi Cagar Budaya yang dihadiri oleh Balai Arkeologi Medan, Fakultas Jurusan Sejarah USU dan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud sebagai Narasumber. Para peserta sangat antusias ingin mengetahui dan bertanya tentang bagaimana penetapan cagar budaya dan bagaimana kriteria cagar budaya. Dengan diadakannya sosialisasi ini maka masyarakat lebih paham dan mengetahui apa itu Cagar Budaya.
Dengan diadakannya kegiatan ini maka Masjid Raya Al-Osmani telah resmi menjadi Cagar Budaya tingkat Provinsi dalam arti Cagar Budaya ini harus mendapat perhatian oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tetap terjaga dan lestari demi kepentingan sebagai salah satu tujuan wisata religi, sejarah dan budaya di Sumatera Utara dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Disamping itu masyarakat juga lebih paham dan mengerti tentang peninggalan sejarah budaya dan cagar budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar