Selasa, 30 Juli 2019

Ikuti Lomba Puisi Perjuangan 2019

LOMBA BACA PUISI PERJUANGAN TINGKAT UMUM
SE - KOTA MEDAN
DI MUSEUM NEGERI PROV. SUMATERA UTARA
MEDAN, 15 AGUSTUS 2019



Dalam rangka meperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74, Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan kegiatan Lomba Baca Puisi Perjuangan untuk kalangan umum se-Kota Medan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini diantaranya :
  1. Mendorong, meningkatkan dan menggugah bakat seni dikalangan pelajar, mahasiswa, dan komunitas pecinta museum, sehingga dapat membina, memupuk daya cipta, karya dan kreativitas masyarakat terhadap nilai-nilai budaya serta perjuangan bangsa, juga menanamkan jiwa patriotisme dikalangan anak bangsa.
  2. Mensosialisasikan dan memasyarakatkan museum sebagai tempat study dan juga melestarikan benda-benda hasil peninggalan kebudayaan dan sejarah perjuangan bangsa.
  3. Memupuk rasa cinta tanah air dan menanamkan rasa kebangsaan yang tinggi melalui pembacaan puisi perjuangan.
Ketentuan Peserta :
  • Siswa/i tingkat SMA/SMK
  • Mahasiswa
  • Komunitas pencinta dan penuli museum
Peserta dapat mendaftarkan diri langsung ke Museum Negeri Prov. Sumatera Utara Jl. HM. Joni No. 51 Medan.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Juli s.d. 12 Agustus 2019 setiap hari kerja pada pukul 09.00 - 15.00 Wib

Naskah/Teks Puisi disediakan oleh panitia

Jumlah peserta : 60 orang

Teknikal Meeting dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2019, pukul 14.00 Wib. Untuk memberikan arahan dan tata cara pelaksanaan Lomba Puisi.

Pelaksanaan Loba
Lomba baca puisi dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 15 Agustus 2019
di Museum Negeri Prov. Sumatera Utara, Jl. HM. Joni No. 51 Medan

HADIAH : Uang Tunai dan Tropy

Contact Person :

Biliater Situngkir /HP : 0852 6190 3788

Jumat, 21 Juni 2019

Lomba Cerdas Cermat Museum 2019

Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Lomba Cerdas Cermat Museum Tingkat SMP/MTs Se-Sumatera Utara pada tahun 2019 dalam rangka meningkatkan apresiasi khususnya kalangan pelajar terhadap kebudayaan, permuseuman dan sejarah bangsa. Tujuan utama dari kegiatan ini bukan untuk mencari siapa yang paling pintar dan siapa yang menang, akan tetapi untuk dapat melatih siswa-siswi agar lebih berani, kreatif dalam berkompetisi hingga nantinya akan menambah pengalaman dan wawasan khususnya bidang sejarah, kebudayaan dan permuseuman.

Lomba Cerdas Cermat bagi siswa-siswi SMP se Sumatera Utara ini merupakan realisasi dari program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Museum Nasional Indonesia dalam rangka meningkatkan apresiasi khususnya kalangan pelajar terhadap kebudayaan, permuseuman dan sejarah bangsa. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara UPT. Museum Negeri sendiri sudah pernah mengikut sertakan siswa-siswi SMP dalam kegiatan Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMP tingkat Nasional di Jakarta secara rutin sejak tahun 2015 hingga 2018. Dan pada tahun 2019 ini Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara kembali melakukan seleksi terhadap siswa/i tingkat SMP se Sumatera Utara guna menyaring peserta yang akan bertanding pada tingkat Nasional.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan seleksi Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMP ini adalah sebagai berikut:
  1. Melibatkan siswa dan juga masyarakat dalam kegiatan terpadu untuk meningkatkan publikasi citra museum
  2. Meningkatkan apresiasi khususnya kalangan pelajar terhadap kebudayaan, permuseuman dan sejarah bangsa
  3. Meningkatkan pengetahuan pelajar khususnya siswa-siswi tigkat SMP tentang museum.
  4. Melatih siswa-siswi dalam berkompetsisi baik tingkat daerah maupun tingkat Nasional.
  5. Mengirimkan peserta Lomba Cerdas Cermat ke Tingkat Nasional untuk mewakili Provinsi Sumatera Utara di Museum Nasional Indonesia Jakarta

Lomba Cerdas Cermat Museum ini dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 27 Juni 2019 di Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara, Jl. HM. Joni No. 51 Medan. Kegiatan ini diikuti oleh siswa/i SMP/MTs dari beberapa Kab./Kota di Sumatera Utara diataranya Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Tebing Tinggi dan Kab. Asahan.

Adapun peserta Seleksi Lomba Cerdas Cermat sebanyak 22 Team/Regu dari pelajar SMP/MTs se Sumatera Utara, dan pemenang pertama dari hasil seleksi ini akan diikut sertakan dalam Lomca Cerdas Cermat Tingkat Nasional di Jakarta Mewakili Sumatera Utara pada tanggal 16 s.d 20 Oktober Tahun 2019

Selasa, 11 Juni 2019

Debit Air Danau Toba Mengalami Kenaikan

Danau Toba adalah salah satu danau yang terbesar di Dunia, keindahannya yang sangat mempesona. Pamerintah melalui Badan Otorita Danau Toba semakin bergiat untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Danau Toba.
Masyarakat mapun pemerintah daerah di kawasan danau toba terus berlomba-lomba dengan membuat berbagai obyek wisata di sekitaran danau toba diantaranya Pantai Indah Situngkir (PIS)
sayangnya pengelolaan yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah daearah tidak begitu maksimal sehingga beberapa obyek wisata yang ada tidak tertata dengan baik, yang mengakibatkan pengunjung enggan berkunjung ke lokasi tersebut.

Debit air tentunya sangat mempengaruhi keindahan tepian danau toba. Tahun 2000-an s.d. tahun 2018, air danau toba terus mengalami penurunan debit air sehingga tepian danau toba tidak se indah dulu yang sampai menuju perkampungan masyarakat. Patut disyukuri sekarang ini (juni 2019) debit air danau toba sudah mengalami kenaikan yang cukup banyak sehingga sudah sama dengan tahun 1990-an.

Dengan situasi ini tentungan dalam pengembangan obyek wisata di tepian danau toba semakin terbuka lebar untuk dikembangkan.

Selasa, 25 Juli 2017

Diklat PIM Tingkat IV Angkatan XI Prov. Sumatera Utara 2017

Menurut peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV, untuk dapat membentuk sosok pejabat Struktural Eselon IV tersebut, penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) Tingkat IV yang tujuanny sebatas membekali peserta dengan kompetensi yang dibutuhkan menjadi pemimpin operasional disarankan tidak cukup. Diperlukan sebuah penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV yang inovatif, yaitu penyelenggaraan Diklat yang memungkinkan peserta mampu menerapkan kompetensi yang telah dimikinya. Dalam penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV seperti ini, peserta dituntut untuk menunjukkan kinerjanya dalam merancang suatu perubahan di unit kerjanya, memimpin perubahan tersebut hingga menimbulkan hasil yang signifikan. Kemampuan memimpin perubahan inilah yang kemudian menentukan keberhasilan peserta tersebut dalam memperoleh kompetensi yang ingin dibangun dalam penyelenggaraan Diklatpim Tingkat IV. Dengan demikian, pembaharuan Diklatpim Tingkat IV ini diharapkan dapat menghasilkan alumni yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga mampu menunjukkan kinerjanya dalam memimpin perubahan.

1. Diklat PIM IV diselenggarakan di dua tempat yaitu :
a. Pembelajaran Klasikal diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov. Sumatera Utara.
b. Pembelajaran non klasil dilaksanakan di tempat kerja masing2 peserta diklat.

2. Waktu Diklat PIM IV dilaksanakan selama 97 hari kerja yaitu :
a. 282 jam pelajaran atau 32 hari kerja untuk pembelajaran klasikal.
b. 585 jam pelajaran atau 65 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal.

Diklat dilaksanakan pada Tanggal 06 Juni s.d. 28 September 2017

3. Tujuan penyelenggaraan DIKLAT PIM IV adalah membentuk kompetensi kepemimpinan operasional pada pejabat struktural eselon IV yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing.

4. Peserta Diklat PIM IV angkat XI Tahun 2017 sebanyak 32 orang dari berbagai Instansi Provinsi Sumatera Utara, adapun nama-nama peserta adalah sebagai berikut :
1. Nama    : Noni Komalasari, SP
     NIP        : 19740811 201101 2 002
    Instansi : Biro Sosial dan Kesejahtraan                             Setda Prov. Sumatera Utara

2. Nama     : H. Isma Doni Syahputra, SE
    NIP         : 19860303 200501 1 002
    Insransi : Biro Sosial dan Kesejahtraan
                      Serda Prov. Sumatera Utara

3. Nama     : Junaidi Irwansyah, ST
    NIP         : 19760619 200502 1 001
    Instansi : Dinas Kominfo Prov. Sumut

4. Nama     : drh. Sugeng Kalbar
    NIP.         : 19740421 200803 1 001
    Instansi : Dinas Ketahanan Pangan dan
                      Peternakan Prov. Sumut

5. Nama    : Yuliana Dewi, S.Pt
    NIP.        : 19800409 201001 2 012
    Instansi : Dinas Ketahanan Pangan dan
                      Peternakan Prov. Sumut

6. Nama    : Miswar, SKM., M.Kes
    NIP.        : 19700710 199303 1 004
    Instansi : Dinas Kesehatan Prov. Sumut

7. Nama     : Tarsudi, SP., M.Si
    NIP.         : 19670114 200007 1 023
    Instansi : BAPPEDA Prov. SUMUT

8. Nama     : Yosi Sukmono, ST
    NIP.         : 19770628 200502 1 001
    Instansi : BAPPEDA Prov. SUMUT

9. Nama     : Ramal Pane, SE
    NIP.         : 19700220 200701 1 007
    Instansi : BPSDM Prov. SUMUT

10. Nama    : Yurlinda, S.Sos
      NIP.        : 19741016 199703 2 004
      Instansi : BPSDM Prov. SUMUT

11. Nama    : Freddy Herikson, S.Sos
      NIP.        : 19700529 199403 1 006
      Instansi : BPSDM Prov. SUMUT

12. Nama     : Ir. Subagio
      NIP.         : 19620405 198302 1 001
      Instansi : Dinas Tanaman Pangan dan
                        Holtikultura Prov. SUMUT

13. Nama    : Sa'adi, SP
      NIP.        : 19750704 200604 1 001
      Instansi : Dinas Tanaman Pangan dan
                        Holtikultura Prov. SUMUT

14. Nama     : Minarni, SP
      NIP.         : 19750503 200003 2 001
      Instansi : Dinas Tanaman Pangan dan
                        Holtikultura Prov. SUMUT

15. Nama    : Sahril, SP
      NIP.        : 19631225 198409 1 001
      Instansi : Dinas Tanaman Pangan dan
                        Holtikultura Prov. SUMUT

16. Nama     : Posma Tumanggor, SH
      NIP.         : 19770217 200003 1 002
       Instansi : Badan Pengelolaan Pajak dan
                         Restribusi Daerah Prov. SU

17. Nama     : Rusli, S.sos
      NIP.         : 19641113 199203 1 002
      Instansi : BKD Prov. SUMUT

18. Nama     : Renny Tania, S.Psi., M.Sc., MA
      NIP.         : 19841223 201001 2 019
      Instansi : BKD Prov. SUMUT

19. Nama     : Liat Silalahi, SE
      NIP.         : 19640405 198603 1 009
      Instansi : Dinas Sosial Prov. SUMUT

20. Nama    : Gamal Simanullang, SH
      NIP.        : 19660530 198903 1 003
      Instansi : Dinas Sosial Prov. SUMUT

21. Nama    : Lisbet Simatupang, S.Sos
      NIP.        : 19681230 198812 2 001
      Instansi : Dinas Sosial Prov. SUMUT

22. Nama    : Nazmul Irfan, SE., M.Si
      NIP.        : 19680812 200701 1 005
      Instansi : Dinas SDA, CK & TR Prov. SU

23. Nama    : Muhammad Robima Awal, SH
      NIP.        : 19781002 200701 1 002
      Instansi : Dinas SDA, CK & TR Prov. SU

24. Nama    : Intan Junyaria Siahaan, SE
      NIP.        : 19660612 199103 2 006
      Instansi : Dinas Kebudayaan dan
                        Pariwisata Prov. SUMUT

25. Nama    : Dra. Purnama Ginting
      NIP.        : 19670325 199412 2 001
      Instansi : Dinas Kebudayaan dan
                        Pariwisata Prov. SUMUT

26. Nama    : Simon M. Putra Siregar, S.Sos
      NIP.        : 19730217 199503 1 002
      Instansi : Dinas Kebudayaan dan
                        Pariwisata Prov. SUMUT

27. Nama    : Junaidi Purba, SE
      NIP.        : 19720604 200112 1 003
      Instansi : Dinas Kebudayaan dan
                        Pariwisata Prov. SUMUT

28. Nama    : Biliater Situngkir, ST
      NIP.        : 19790405 200901 1 001
      Instansi : Dinas Kebudayaan dan
                        Pariwisata Prov. SUMUT

29. Nama    : Terbit Tarigan, SE
      NIP.        : 19690906 200701 1006
      Instansi : Dinas Kebudayaan dan
                        Pariwisata Prov. SUMUT

30. Nama    : dr.  Eli Zabarita
      NIP.        : 19740825 200604 2 010
      Instansi : Rumah Sakit Jiwa Prov. SU

31. Nama    : Rahmayati, SS
      NIP.        : 19690419 199803 2 003
      Instansi : Rumah Sakit Jiwa Prov. SU

32. Nama    : Dikki Anugrah
                       Panjaitan, S.Sos., M. SP
      NIP.        : 19811113 2000604 1 004
      Instansi : Inspektorat Prov. SUMUT

MATERI DAN WI

Materi yang disajikan terdiri dari berbagai bidang Ilmu diantaranya :

1. Berpikir Kreatif (Yuswar Efendi, SE, MM
2. Koordinasi dan Kolaborasi
    ( Johny Ginting, SH., M.AP)
3. Kecerdasan Emosi
    ( Drs. E. Boang Manalu, A.Pt., M.Pd )
4. Pengenalan Potensi Diri
    ( Dr. Drs. H. Agus Sakti Rambe, M.Pd )
5. Membangun Tim Efektif
    ( Dra. Hj. Deliana Nasution, M.AP )

Akhir dari Diklat PIM Tingkat IV Angkatan XI membuat sebuah Inovasi yang akan diterapkan pada Instansi Masing-masing.




Senin, 25 Januari 2016

PIDANA TERHADAP PELANGGARAN TENTANG CAGAR BUDAYA


Cagar Budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.


Kriteria Cagar Budaya :
1. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih
2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun
3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dan
4. Memikliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa

Guna untuk melindung, menjaga Cagar Budaya dari perbuatan-perbuatan yang tidak bertanggung jawab, maka pemerintah melindungi keberadaan Cagar Budaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 Tetang Cagar Budaya yang terdapat pada BAB XI Ketentuan Pidana.




BAB XI
KETENTUAN PIDANA


Pasal 101

Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 102

Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 103

Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 104

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 105
Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).


Pasal 106
  (1)        Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun  dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 

  (2)      Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),   dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
 .




Pasal 107
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 108
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 109
(1)           Setiap orang yang tanpa izin Menteri, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2)           Setiap orang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali kota, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 110
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).






Ikuti Lomba Puisi Perjuangan 2019

LOMBA BACA PUISI PERJUANGAN TINGKAT UMUM SE - KOTA MEDAN DI MUSEUM NEGERI PROV. SUMATERA UTARA MEDAN, 15 AGUSTUS 2019 Dalam ...